Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Gorontalo

Gorontalo

Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Gorontalo

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 12 Apr 2023 11:46 WIB
200 butir obat terlarang Trihexyphenidyl di Gorontalo disita. Dokumen Istimewa
Foto: 200 butir obat terlarang Trihexyphenidyl di Gorontalo disita. Dokumen Istimewa
Gorontalo -

Pria berinisial ADW (28) di Gorontalo ditangkap polisi terkait kepemilikan obat ilegal. Pelaku ADW diketahui menjual 20 strip obat jenis Trihexyphenidyl.

"Kami mengamankan ADW sedang membawa 20 strip obat terlarang Trihexyphenidyl akan diperjualbelikan," kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Akp Cecep Ibnu Ahmadi kepada detikcom, Rabu (12/4/2023).

Cecep mengatakan ADW diringkus di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Selasa (11/4). Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporam warga yang mana pelaku sering menjual obat-obatan terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang turun melakukan penyelidikan menemukan pemuda ADW. Pihaknya pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti obat ilegal tersebut.

"ADW berasal dari Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo kami menemukan barang bukti berupa 20 strip obat Trihexyphenidyl," ujar Cecep.

ADVERTISEMENT

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Gorontalo usai jadi tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Yakni Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00," terangnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads