Sidang kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan komadan regu atau Danru kecamatan sebagai saksi. Danru menyebut ada 32 anggota intel yang ikut menerima honorarium Satpol PP Makassar, namun tak menyebut kesatuannya.
Sidang kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar ini berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4/2023). Dari total delapan saksi yang dihadirkan, lima Danru Kecamatan mengaku mengetahui ada anggota Intel yang ikut menerima honorarium Satpol PP Makassar.
Danru Kecamatan Ujung Tanah, Syahcrul merupakan saksi pertama yang diperiksa di persidangan. Dia awalnya ditanya oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah soal berapa anggotanya yang terlibat patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas) berdasarkan surat keputusan (SK) 2017 lalu.
"Berapa anggota berdasarkan SK 2017?" tanya hakim ketua Purwanto S Abdullah kepada saksi Syahrul.
Syahrul kemudian menjawab jumlah anggota yang masuk dalam SK 2017 adalah sebanyak 20 orang. Namun Syahcrul mengaku dirinya hanya menyerahkan SK kepada 15 orang saja dan 5 orang lainnya tidak.
"Kenapa 5 orang tidak diserahkan?" tanya hakim.
Saksi Syahrul lalu mengungkap bahwa 5 orang itu merupakan anggota intel. Namun Syahrul mengaku tak tahu banyak soal intel itu karena tidak pernah melapor.
"Katanya dia Intel. 5 orang memang ada namanya," kata Syachrul.
Hal senada juga diungkapkan oleh Danru Kecamatan Wajo, Syamsuriadi. Dia tak menampik saat hakim mempertanyakan penunjukan anggota intel dalam SK penugasan Patko, Kamtibum dan Dalmas.
"Ada Intel?" tanya hakim kepada saksi Syamsuriadi.
Danru Kecamatan Wajo ini pun mengaku mengetahui ada satu orang anggota intel. Dia mengetahui hal itu karena diberitahu langsung oleh pejabat berwenang.
"Cuma dikasi tahu kalau ada Intel atas nama Fadli Bahtiar," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"
(hmw/nvl)