"Tetap akan di berikan sanksi bagi anggota yang lalai dalam mengamankan senpinya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (6/4/2023).
Namun Komang belum menjelaskan terkait sanksi yang akan diberikan. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan," ungkap Komang.
Untuk diketahui, H ditangkap usai kepergok membawa senpi curian. Pelaku diamankan saat sedang menjaga parkiran di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.
"Pelaku residivis curi senpi di mobil anggota polisi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Sabtu (1/4).
Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Hardiyanto mengatakan pelaku merupakan juru parkir (jukir) liar. Dia pun diamankan di kawasan CPI pada Rabu malam (29/3).
"Yah juru parkir cabutan, artinya dimana ada peluang parkiran ada dia datang ke situ untuk jadi juru parkir, tukang parkir liar itu," ucap Budi.
Budi menerangkan pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan terkait senjata api yang dibawanya.
"Nah begitu ditemukan membawa senjata ya kita bawa ke kantor," ujarnya.
Namun Budi mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui motif dari pelaku mencuri senjata api. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Jadi untuk penyelidikan masih kita kembangkan ya. Belum kita ketahui motifnya,"pungkasnya.
(asm/ata)