Pria bernama Muhammad Nor (27) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menebas leher pemuda inisial RM (26) hingga tewas. Pembunuhan ini dipicu lantaran ketersinggungan pelaku yang dalam kondisi mabuk dan tidak terima ditegur korban.
"Awalnya cekcok antara pelaku dan korban hingga terjadi pembunuhan di mana kondisi pelaku saat itu dalam pengaruh miras," jelas Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).
Peristiwa pembunuhan terjadi di depan warung kopi, Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru pada Selasa (4/4) pukul 00.20 Wita. Awalnya pelaku nongkrong dan berbuat onar di sebuah warung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berselang lama, korban datang menegur pelaku. Korban saat itu meminta agar pelaku tidak berbuat keributan dengan nada mengancam.
"Jadi saat itu korban mengatakan kepada pelaku, 'jangan macam-macam di sini aku bawa pisau'," terangnya.
Mendengar perkataan korban, Nor kemudian masuk ke dalam warung mengambil sebilah parang. Tanpa basa-basi, langsung menebas leher korban hingga akhirnya RM tewas.
"Pelaku menebas leher di bagian sebelah kiri menggunakan parang. Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan motor," ungkap Abdul.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diterima, Nor kabur ke arah Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Untuk jasad korban langsung dibawa ke rumah sakit, sedangkan pada hari itu juga kita kejar pelaku yang berusaha melarikan diri ke wilayah lain," bebernya.
Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar polisi, mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan lain. Nor pun ditangkap lalu di bawa ke Polsek Kelumpang Hulu.
"Saat itu pelaku tetap melaju kencang dan terlihat oleng akibat masih dalam pengaruh alkohol. Kemudian pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara dari arah berlawanan dan terjatuh," paparnya.
Kepada polisi, Nor mengaku kesal terhadap ucapan RM. Pelaku baru saja menenggak 6 botol miras saat insiden itu.
"Pembunuhan tersebut dipicu akibat pelaku merasa tidak terima atas perkataan korban kepada pelaku. Dan juga kondisinya saat itu mabuk," kata Abdul.
Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain Nor dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sar/asm)