Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi Rp 903 Juta

Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi Rp 903 Juta

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 05 Apr 2023 21:30 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik PT Mega Karya Buana Tani (MKBT) berinisial D dan K sebagai tersangka kasus dugaan mafia pupuk subsidi.
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik PT Mega Karya Buana Tani (MKBT) berinisial D dan K sebagai tersangka kasus dugaan mafia pupuk subsidi. (dok.istimewa)
Luwu Timur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik PT Mega Karya Buana Tani (MKBT) berinisial D dan K sebagai tersangka kasus dugaan mafia pupuk subsidi yang merugikan negara senilai Rp 903 juta. Keduanya menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 2 tersangka atas dugaan mafia pupuk. Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 903.715.000," kata Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn kepada detikSulsel, Rabu (5/4/2023).

Yadyn mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dari PT MKBT yang menyalurkan pupuk subsidi di Luwu Timur. Pelaku melakukan penjualan pupuk subsidi di atas HET di tahun anggaran 2020-2022 dan memalsukan dokumen penyaluran pupuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku menjual pupuk subsidi ini di atas HET yang ditetapkan, kemudian memalsukan dokumen untuk penyaluran pupuk dan tidak menyalurkan sesuai sasaran, seharusnya pupuk subsidi untuk kelompok tani tapi disalurkan ke penambak. Dari pengakuan mereka melakukan itu di tahun 2020-2022," ungkapnya.

Menurut Yadyn, kedua pelaku menyasar sejumlah desa di Luwu Timur di antaranya, Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua di Kecamatan Wotu. Perbuatan keduanya membuat warga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi pada tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

"Beberapa desa di Luwu Timur menjadi sasaran mereka. Atas perbuatannya itu masyarakat sempat kesulitan pupuk subsidi, karena itu tadi mereka menyalurkan tidak tepat sasaran," ucapnya.

Yadyn menambahkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Namun keduanya beralasan sakit.

"Kita sudah layangkan panggilan kedua. Mereka beralasan sakit, tapi dalam waktu dekat kami segera melakukan penahanan," tandas Yadyn.




(hsr/sar)

Hide Ads