Pengembang perumahan inisial M di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Terlapor diduga menipu 200 orang pembeli rumah (user) dengan total kerugian Rp 4 miliar.
"(Total korban) 200-an. Itu yang saya tahu. Yang saya tahu maksudnya yang ada di dalam grup. Saya kan ada grup," ujar pelapor berinisial H (41) kepada detikSulsel, Selasa (4/4/2023).
Kasus ini dilaporkan korban ke Polda Sulsel dengan nomor registrasi: LP/B/329/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 14 Maret. Dalam laporannya, M diadukan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melaporkan itu kemarin tanggal 14 bulan Maret kalau tidak salah. Saya laporkan ke Polda bersama user yang lain," tuturnya.
Menurutnya, korban berasal dari berbagai kalangan profesi, mulai dari karyawan swasta, PNS, aparat TNI, hingga dosen. Total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
"Estimasi saya kalau total kerugian saya kelompok 15 orang itu sudah Rp 600-700 juta. Estimasi saya itu kerugian yang ada sekitar Rp 4 M atau Rp 5 M," katanya.
H mengaku awalnya dia mengambil rumah pada tahun 2020 dengan pembayaran uang muka. Namun sampai tahun 2021, rumah yang dipesannya belum juga dibangun.
"Tahun 2021 kita cek di lokasi ternyata ini rumah yang dimaksudkan untuk dikerjakan ternyata belum ada. Inikan penipuan yang seharusnya sudah kita bayar ada ini malah tidak ada," imbuhnya.
Dia mengatakan sudah membatalkan pembelian rumah tersebut. Para user meminta uang muka dikembalikan namun tidak direspons hingga akhirnya pengembang dilapor ke polisi.
"Tahun 2021 setelah lihat lokasi tidak ada progres, bulan 7 itu dibatalkan," paparnya.
(sar/sar)