Pria bernama Rahmat (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai nyaris memperkosa seorang wanita yang sedang tidur di rumahnya. Celana dalam berwarna hijau milik pelaku ditemukan tertinggal di rumah korban.
"Jadi untuk pelecehan seksual (percobaan pemerkosaan) sempat terjadi karena pelaku juga sempat meninggalkan barang bukti celana dalam berwarna hijau dan sendal jepit pelaku," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul kepada detikSulsel, Minggu (2/4/2023).
Insiden itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Manggala, Makassar pada Selasa (21/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrul menjelaskan, awalnya pelaku yang mengenakan topeng masuk rumah korban. Rahmat berhasil masuk usai mencongkel jendela kamar.
"Pelaku masuk ke dalam rumah melewati jendela dan dia melakukannya sendiri," paparnya.
Saat itu pelaku melihat korban tengah tertidur di dalam kamar. Rahmat pun langsung membekap mulut korban.
"Saat di dalam kamar korban, pelaku sudah melepaskan pakaiannya alias bugil dan mencoba melepaskan pakaian korban," tutur Fahrul.
Korban yang tersadar langsung melakukan perlawanan. Tangan pelaku digigit korban hingga akhirnya kabur.
"Jadi untuk tersebut korban tidak sempat diperkosa karena melakukan perlawanan menggigit salah satu tangan pelaku," terangnya.
Pelaku pun langsung melarikan diri melalui jendela. Pelaku kabur setelah berhasil membawa lari HP korban.
"Jadi saat itu pelaku berhasil melarikan diri membawa HP (handphone) korban," sambung Fahrul.
Akibat perbuatannya tersebut, korban diketahui masih mengalami trauma psikis. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Manggala.
"Jadi untuk aksinya baru kali ini, akan tetapi korban mengalami trauma psikis sampai sekarang ini," ucap Fahrul.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pelaku Ditembak Polisi
Pelaku baru bisa diamankan usai buron hampir sebulan. Rahmat dibekuk di Jalan Adiyaksa Makassar pada Minggu (2/4) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Jadi untuk tersangka diamankan dalam perkara curas (pencurian dengan kekerasan) dan percobaan pemerkosaan," ujarnya.
Fahrul mengatakan, pelaku mencoba melawan petugas saat diamankan. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan terhadap pelaku.
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap memberontak jadi kemudian anggota memberikan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP. "Pasal yang disangkakan 365 pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun kemudian percobaan pemerkosaan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tanggapan Kak Seto Atas Maraknya Pelecehan Anak oleh Tokoh Agama"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/sar)