Wanita berinisial RI (26) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nyaris diperkosa oleh pria 'kolor ijo' bernama Rahmat (22) saat tidur. Saat kejadian, korban hanya bersama dua orang kakaknya di rumah.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Manggala, Makassar pada Selasa (21/2) lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku yang menyelinap masuk tiba-tiba membekap mulut korban yang sedang tidur.
"Lagi tidur kayak ada bayangan, dalam keadaan tidak sadar. Terus saya tidur pakai kelambu tiba-tiba ada kasih begini (bekap mulut) dari luar," ujar RI saat dimintai keterangan oleh polisi, Minggu (2/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya korban mengira orang yang membekap mulutnya adalah kakaknya. Namun, korban kemudian sadar dan menendang pelaku lantaran kakinya dipegang.
"Saya kira kakak saya main-main, jadi balik samping saya tiba tiba dia pegang kaki naik ke atas tempat tidur, baru saya tendang," sebut korban.
Korban yang panik saat itu langsung berteriak meminta tolong sehingga kakaknya yang tidur di kamar lain langsung mendatangi korban. Usai kepergok, pelaku langsung melarikan diri lewat jendela kamar korban.
"Satu orang (pelaku) tapi saya tidak lihat mukanya. Satu orang cuma lihat dia hitam-hitam terus kurus, pada saat saya keluar saya lihat pas saya buka gorden dia lari ke jendela sendiri dia," jelas korban.
Saat kejadian, korban menggunakan celana panjang sehingga pelaku kesulitan menjalankan aksi bejatnya. Sepasang sandal dan celana dalam berwarna hijau milik pelaku ditemukan tertinggal di rumah korban.
"CD-nya (celana dalam) sama sendalnya, tapi belum sempat dia karena saya pakai celana panjang. (Tapi) HP saya diambil, hanya itu," ucap korban.
Pelaku Ditangkap usai Buron Sebulan
Pria kolor ijo yang hendak memperkosa wanita di Makassar sempat buron selama kurang lebih satu bulan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (2/4) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Adiyaksa Makassar.
"Jadi untuk pelecehan seksual (percobaan pemerkosaan) sempat terjadi karena pelaku juga sempat meninggalkan barang bukti celana dalam berwarna hijau dan sendal jepit pelaku," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul kepada detikSulsel, Minggu (2/4).
Saat diamankan, pelaku mencoba melawan petugas. Akibatnya, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku.
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap memberontak jadi kemudian anggota memberikan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Rahmat dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
"Pasal yang disangkakan 365 pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun kemudian percobaan pemerkosaan," pungkasnya.
(urw/sar)