Pria berinisial MA (25) di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menikam juru parkir (jukir) inisial AW (37) hingga tewas. Insiden itu dipicu ulah korban yang merusak warung orang tua (ortu) pelaku.
"Korban merupakan juru parkir, sebelum perkelahian, korban sempat merusak warung milik orang tua pelaku hingga pelaku dendam terhadap korban," ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi kepada detikcom, Senin (3/4/2023).
Perkelahian itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan, Kecamatan Kandangan, HSS pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya korban menyerang MA menggunakan pisau, hingga MA balik menyerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya pelaku menyapa korban namun hal tersebut disambut dengan korban dengan nada tinggi sambil mengacungkan senjata tajam kepada pelaku namun ditangkap oleh pelaku sehingga mengakibatkan tangan kanan pelaku mengalami luka robek," ungkapnya.
"Kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam di pinggangnya dan membalas korban yang mengenai leher bagian belakang, dada, perut dan di kaki korban," sambungnya.
Usai kejadian, MA kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya dan menyerahkan diri ke Polres HSS. Sedangkan AW di bawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak sempat tertolong.
"Ya korban meninggal dunia di rumah sakit sedang pelaku hari itu juga langsung menyerahkan diri," bebernya.
Atas kejadian itu, polisi telah menahan MA beserta dua senjata tajam yang digunakan korban dan pelaku saat perkelahian.
"Pelaku sudah kita amankan begitu juga dengan senjata tajam keduanya," terangnya.
MA dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(hsr/sar)