Pria berinisial EDS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya, R (13). Terungkap, pelaku sudah 2 kali melakukan aksi bejatnya.
"Diduga keras telah terjadi (pemerkosaan) kami perintahkan unit lapangan segera menjemput pelakunya," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Senin (3/4/2023).
Pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman korban di Pallangga, Gowa. Sementara pelaku diringkus pada Minggu (2/4) sekitar 02.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahtiar, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak dua kali dalam selang waktu yang berbeda. Polisi kini mendalami detail waktu kejadian pemerkosaan tersebut.
"Dilakukan di hari yang berbeda di waktu yang berbeda, tapi sementara difaktakan untuk yang itu (waktu pastinya)," ujar Bahtiar.
Namun menurut Bahtiar, pelaku memanfaatkan waktu melakukan aksi bejatnya saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
"Itu dia karena mungkin istrinya mamak kandung dari pada korban tidak sedang berada di rumah dan kesempatan itu ada, yah nafsu bisikan setan," kata Bahtiar.
"Ya, berdasarkan pengakuan korban 2 kali, ini juga sudah persesuaian dengan pengakuan pelaku," ungkapnya.
(hmw/asm)