"Mereka sama-sama meminum minuman keras arak. Diperkosa di tanah di kebun karet," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni kepada detikcom Senin (3/4/2023).
AKP Joni mengatakan korban dan pelaku mengkonsumsi miras bareng saat menghadiri acara adat di pesta pernikahan tetangganya. Korban yang sedang mabuk berat kemudian diantar pulang oleh pelaku.
"Baru selesai melaksanakan upacara adat pernikahan kenalannya, korban HY dalam kondisi mabuk berat jadi pelaku mengatakan akan mengantar korban dan memapahnya," jelas Joni.
Dalam perjalanan pulang, korban dan pelaku melewati areal perkebunan karet. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Korban sempat melawan, tapi masih dalam kondisi mabuk," terangnya.
Diberitakan sebelumnya,pemerkosaan terjadi di Kecamatan Putussibau Utara pada Jumat (31/3). Menurut France, pelaku dua kali melancarkan aksinya.
"(Pemerkosaan) dilakukan sebanyak 2 kali. Korban mengadu ke anaknya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu," jelasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat FH dengan Pasal 285 KUHP.
(hmw/sar)