"Pelaku memperkosa korban di kebun karet saat pulang dari acara adat," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar kepada detikcom, Senin (3/4/2023).
Pemerkosaan terjadi di Kecamatan Putussibau Utara pada Jumat (31/3). Menurut France, pelaku sebenarnya bertugas mengantar sang nenek pulang ke rumah.
"Pelaku berinisiatif mengantar korban pulang namun di perjalanan korban diperkosa," terangnya.
Menurut France, pelaku dua kali melancarkan aksinya pada malam itu. Korban yang tidak terima melaporkan hal itu kepada keluarganya.
"(Pemerkosaan) dilakukan sebanyak 2 kali. Korban mengadu ke anaknya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu," jelasnya.
Pelaku pun ditahan di Mapolres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat FH dengan Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas AKP Joni.
(hmw/sar)