Kasus karyawati PT Permodalan Nasional Mandiri (PNM) Mekaar Cabang Takalar, AU (20) yang mengaku disuruh oleh atasannya melacur untuk menutupi utang nasabah resmi berakhir damai. Pihak AU mencabut laporan polisi (LP) usai terlapor berinisial AN bersedia membayar ganti rugi.
"Menurut keterangan korban mereka sepakat berdamai," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto kepada detikSulsel (1/4/2023).
Iptu Agus mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AU untuk menindaklanjuti LP penggelapan yang dibuatnya. Namun belakangan AU mencabut LP dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sudah diperiksa tambahan dan korban pada saat diperiksa mencabut laporannya dan mencabut berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.
Oleh sebab itu polisi tak lagi mengusut laporan penggelapan yang dibuat AU. Polisi juga akan melakukan restorative justice (RJ) kasus ini.
"Nantinya akan di-RJ-kan," ujarnya.
Sementara ibu AU yang bernama Mariani mengatakan terlapor AN selain bersedia memberikan ganti rugi juga bersedia mengembalikan gaji dan bonus anaknya yang sebelumnya disita.
"Sudah ada anu tinggal kwitansi (ganti rugi) apa lagi itu," ujar Mariani kepada detikSulsel, Sabtu (1/4).
"Iya selesa mi (sudah damai), iya gaji sama bonus (akan dikembalikan)," ungkapnya.
Kronologi AU Disuruh Melacur Tutupi Utang Nasabah
AU sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan secara verbal disuruh melacur pada Sabtu (11/3) lalu. AU mengatakan saat itu dia ditelepon oleh oknum atasannya, AN terkait cicilan utang nasabah yang menunggak.
Melalui sambungan telepon, AU mengaku disuruh pulang ke rumahnya dan mencari uang untuk menutupi cicilan nasabah menunggak tersebut. AU pun sempat kembali ke rumahnya namun tak mendapatkan hasil.
"Nasuruh (dia suruh saya) pulang cari uang di rumahku. Setelah itu, karena tidak dapat uang di rumah, jadi nasuruh a pulang lagi ke kantor," kata AU kepada detikSulsel, Selasa (28/3/2023).
Simak di halaman berikutnya....
Saat kembali ke kantornya, AU menghadap ke sang oknum atasannya itu. Namun karena tidak membawa uang, AU menjadi sasaran omelan hingga diminta menutupi cicilan nasabah yang menunggak tersebut.
"Karena tidak dapat uang di rumah, jadi nasuruh a pulang lagi ke kantor. Di situ mi, setorannya pakai uang tabungan kantor. AN bilang 'ini kau pinjam di kantor. Sini HP sama rekeningmu. Bayar ki ini'," ujar AU.
Menurut AU, bukan hanya ponselnya yang disita oleh AN. Gaji dan bonusnya juga diambil.
"Iya, HP dan rekening disita. Terus pin BRImo di-reset, terus gaji dan bonus diambil sama AN," ujarnya.
AU mengungkapkan pada saat di kantornya itulah AN memintanya melacur untuk menutupi tunggakan nasabahnya.
"Di situ, saya langsung dibilangi, 'Kalau tidak nu dapat ini pinjaman (AU diminta jual diri)," kata AU.
PNM Investigasi
Tim Humas PNM Pusat Ramanda S Marchita turut buka suara terkait kasus ini. Menurutnya, pihaknya sedang menginvestigasi kasus ini.
Kendati demikian dia belum menyampaikan banyak hal. Dia mengaku pihaknya baru akan menyampaikan lebih lanjut terkait hasil investigasi tersebut.
"Kami sedang siapkan hak jawab setelah investigasi lengkap ya," kata Ramanda kepada detikSulsel, Selasa (28/3).