Dendam Pria Kutai Timur Tikam Teman gegara Mantan Pacarnya Dibonceng Korban

Kalimantan Timur

Dendam Pria Kutai Timur Tikam Teman gegara Mantan Pacarnya Dibonceng Korban

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 01 Apr 2023 03:15 WIB
Korban penikaman rekan kerja di Kutai Timur, Kaltim dilarikan ke rumah sakit.
Foto: Korban penikaman rekan kerja di Kutai Timur, Kaltim dilarikan ke rumah sakit. (Dok. Istimewa)
Kutai Timur -

Pria berinisial HS (28) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menikam temannya inisial HD (25) di leher hingga kritis. Pelaku dendam karena mantan pacarnya dibonceng oleh korban.

Kapolsek Wahau Iptu Satria Yudha mengatakan penikaman itu terjadi di sekitar kediaman HD di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutim pada Selasa (28/3). Pelaku diduga cemburu dan sakit hati terhadap korban.

"Faktornya cemburu dan sakit hati karena sebelum kejadian pelaku melihat korban lagi boncengan dengan mantan pacar pelaku," terang Satria saat dihubungi detikcom, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria mengatakan pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau dari rumahnya. Pelaku kemudian mengadang korban saat dalam perjalanan pulang.

"Saat itu pelaku mencegat korban saat mengendarai motor, dan saat korban masih duduk di atas motor pelaku kemudian mencabut pisaunya dari pinggang dan menusuk leher korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penikaman, pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.

"Untuk lukanya (korban) itu ada di leher, luka sayatan lebar. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari itu juga. Pelaku ditangkap berkat bantuan dari sekuriti perusahaan hingga keluarga pelaku.

"Kita amankan hari itu juga dibantu keluarga pelaku dan sekuriti perusahaan," sebut Satria.

Satria menambahkan bahwa pelaku dan korban berteman. Bahkan keduanya bekerja di satu perusahaan yang sama.

"Pelaku dan korban ini berteman dan satu kerjaan," ucapnya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu HS dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

"Untuk ancamannya paling lama 5 tahun penjara karena mengakibatkan luka berat," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads