Salah satu warung coto di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjaring razia petugas Satpol PP usai kedapatan melayani pembeli di siang hari Ramadan. Petugas pun memberikan teguran kepada pemilik warung coto.
"Saat dilakukan penertiban kami temukan warung makan coto yang masih buka pada pagi hari. Hal ini sudah pasti melanggar Perda," kata Kasatpol PP Sinjai Agung Budi Prayogo kepada detikSulsel, Jumat (31/3/2023).
Razia yang dilakukan berlangsung di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (30/3) kemarin. Agung menegaskan razia itu tuk menegakkan perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, pihaknya memang berwenang menertibkan warung makan yang tetap buka siang hari saat Ramadan. Hal itu merujuk pada Perda Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 yang mana rumah makan, warung nasi atau sejenisnya dilarang buka saat Ramadan sebelum pukul 16.00 Wita.
"Yang ditemukan kemarin baru pukul 08.00 Wita sudah buka. Namun kita masih memberikan arahan dan teguran kepada pemilik warung," sebutnya.
Agung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pemilik usaha warung makan maupun warkop yang masih membuka pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Apabila masih membandel, pemilik warung akan disanksi lebih tegas.
"Kalau masih membandel, tindakan terakhir akan ditutup paksa," tegasnya.
(hmw/nvl)