Polisi Amankan 25 Motor Balap Liar di Bone, Dikembalikan Setelah Lebaran

Polisi Amankan 25 Motor Balap Liar di Bone, Dikembalikan Setelah Lebaran

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 31 Mar 2023 10:25 WIB
Motor balap liar di Bone diamankan polisi.
Foto: Motor balap liar di Bone diamankan polisi. (dok. istimewa)
Bone -

Sebanyak 25 motor yang digunakan balapan liar diamankan polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motor yang disita baru akan dikembalikan setelah Lebaran.

"Sebanyak 25 motor diamankan. Nanti setelah Lebaran baru akan kami keluarkan," kata Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri kepada detikSulsel, Jumat (31/3/2023).

Aksi balap liar tersebut terjadi di Dusun Ulu Tauwe, Desa Mario, Kecamatan Mare pada Jumat (31/3) sekitar pukul 00.30 Wita. Motor-motor yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Bone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desy mengatakan, razia digelar dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada bulan suci Ramadan. Balapan liar ini juga disebut sangat meresahkan masyarakat.

"Kegiatan ini berupaya menanggapi keluhan masyarakat tentang seringnya terjadi kegiatan balapan liar yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Apalagi ini membahayakan nyawa orang lain," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain diamankan, polisi juga akan mengenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku. Denda maksimal bisa mencapai Rp 3 juta.

"Bagi pelaku pebalap liar diterapkan pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," jelas Desy.




(asm/sar)

Hide Ads