Anak Legislator Wajo yang Aniaya Juru Parkir Dituntut 6 Bulan Penjara

Anak Legislator Wajo yang Aniaya Juru Parkir Dituntut 6 Bulan Penjara

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 30 Mar 2023 10:59 WIB
Anak Anggota DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir
Anak Anggota DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir. Foto: Dok. Istimewa
Wajo -

Anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aan Wijaya Saputra dituntut 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap juru parkir bernama Suwardi (47). Jaksa meyakini Aan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan.

"Sudah pembacaan tuntutan. Yang bersangkutan (Aan) dituntut selama 6 bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad Apriadi Danial kepada detikSulsel, Kamis (30/3/2023).

Aan menjalani sidang tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri Sengkang pada Rabu (29/3). Terdakwa kasus penganiayaan ini masuk dalam nomor perkara: 29/Pid.B/2023/PN skg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirdad mengatakan, pertimbangan tuntutan terdakwa selama 6 bulan karena telah mengakui kesalahannya. Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan.

"Terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan di depan persidangan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah sisa menunggu agenda putusan dari majelis hakim PN Sengkang. Agenda sidang putusan pada tanggal 12 April mendatang," sambung Mirdad.

Dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Sengkang disebutkan Aan diyakini melakukan tindak penganiayaan dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Adapun barang bukti berupa 1 buah flashdisk warna putih dengan merk Toshiba 4gb yang berisi video rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian Aan menganiaya Suwardi.

Untuk diketahui, Aan menganiaya Suwardi di Jalan Andi Paggarau, Keluarahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Wajo pada Senin (30/1). Kasus dugaan penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Suwardi mengalami luka-luka dan terhalang aktivitasnya sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 0118/RSHCM/II/2023 yang dikeluarkan Rumah Sakit Hikmah Citra Medika Sengkang, tertanggal 30 Januari 2023 dengan hasil keluhan nyeri di daun telinga. Serta kesimpulan terdapat satu luka memar di daun telinga kiri, dan salah satu memar dipunggung kiri akibat trauma benda tumpul.




(ata/sar)

Hide Ads