Waria bernama Alya (32) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan tewas membusuk di kebun warga. Pacar korban, AM (17) dan selingkuhannya, AP (21) ditangkap polisi sebagai pelaku pembunuhan.
"Setelah melakukan penyelidikan kedua pelaku sudah kita tangkap tanpa perlawanan," jelas Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcom, Selasa (28/3/2023).
Kedua pelaku ditangkap di Warung Jablay di wilayah Kecamatan Tapin Tengah, Tapin pada Kamis malam (23/3) atau seminggu setelah pembunuhan terjadi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui terlibat pengeroyokan terhadap Alya yang mayatnya ditemukan membusuk di kebun warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat pelaku ketahuan selingkuh oleh korban, kemudian korban mendatangi pelaku dimana di situ terjadi cekcok dan pelaku menghubungi AP dan terjadi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," bebernya.
Saat pengeroyokan terjadi, AP menarik korban tepatnya di belakang SDN 1 Antasari Hilir. Sedangkan AM saat itu memegangi tangan korban.
"Saat itu pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu ke arah punggung korban sebanyak dua kali, kemudian kembali memukul korban dua kali ke arah kepala korban hingga korban tak sadarkan diri," kata Haris.
Setelah Alya tidak sadarkan diri, AP bersama AM mengangkat dan memindahkan tubuh Alya ke belakang rumah warga dan menutupi tubuh korban menggunakan daun-daun kering.
"Setelah itu pelaku mengambil handphone milik korban yang sebelumnya tercecer di depan sekolahan SDN 1 Antasari Hilir kemudian setelah 2 hari berselang pelaku mengembalikan handphone milik korban tersebut dengan cara melemparkannya ke dekat badan korban," bebernya.
Kasus tersebut terungkap usai warga menemukan jasad Alya membusuk di kebun belakang rumahnya Di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Tapin pada Selasa (21/3) pukul 18.00 Wita. Seorang warga saaat itu mencium aroma busuk dan ketika diperiksa menemukan sepeda motor dan jasad manusia.
"Saat didatangi, warga menemukan kendaraan tergeletak di semak-semak dan tak jauh dari situ ada mayat yang mana mayat tersebut dalam kondisi membusuk dan sudah tidak di kenal," terangnya.
Atas laporan itu, polisi datang ke lokasi dan mengevakuasi jasad Alya ke RS Datu Sanggul Rantau guna keperluan visum. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui kekasih Alya yaitu AM yang berlatarbelakang motif asmara.
"Motif dari pembunuhan terhadap korban adalah dikarenakan tersangka ketahuan berselingkuh dengan waria lain," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal KUHPidana, masing-masing Pasal 338, Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(ata/hmw)