Pria berinisial VM (54) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) diduga memperkosa keponakannya yang berusia 15 tahun. Korban kini hamil 6 bulan.
"Dilakukan oleh paman terhadap keponakannya sendiri hingga hamil," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Debiy Lihawa saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3/2023).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 lalu yang mana saat itu korban masih berusia 13 tahun. Namun, kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya hamil 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Minsel pada Senin (7/3) yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023.
"Disadari keluarga saat ada perubahan tubuh korban karena hamil 6 bulan, sehingga orang tuanya melaporkan," ujar Lesly.
Lesly menuturkan pelaku melakukan aksinya berulang kali. Saat melancarkan aksinya pelaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Sudah banyak kali sehingga anak sampai lupa. Dibujuk pakai uang, kisaran uang Rp 50 sampai dengan Rp 150 ribuan setiap kali berhubungan," ujarnya.
Atas laporan orang tua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Tumpaan, Minsel pada Jumat (9/3).
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya.
(hsr/hmw)