Gelapkan Tagihan Buku 28 Sekolah, Karyawati di Makassar Bawa Kabur Rp 2,5 M

Kota Makassar

Gelapkan Tagihan Buku 28 Sekolah, Karyawati di Makassar Bawa Kabur Rp 2,5 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 24 Mar 2023 13:39 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: Ari Saputra / detikcom
Makassar -

Wanita bernama Dian Tri Yulianto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) didakwa menggelapkan uang tagihan buku sekitar Rp 2,5 miliar dari 28 sekolah. Dian melancarkan aksinya dengan cara menerima pembayaran secara cash.

Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (24/3/2023), peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 di 28 SMP di Makassar. Sidang pertama kasus ini akan dilaksanakan pada Senin, (27/3) mendatang.

Kasus penggelapan ini bermula saat Dian yang bekerja pada salah satu perusahaan buku bertugas melakukan pemasaran di 28 sekolah. Namun, Dian dilarang menerima pembayaran cash atau transfer ke rekening pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mitra dilarang menerima pembayaran dari sekolah baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi atas penjualan produk," demikian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar.

Namun saat menjalankan tugasnya, Dian justru mengaku ke pihak sekolah bahwa pembayaran bisa dilakukan secara cash. Sebanyak 28 sekolah kemudian menerima proposal penawaran dari Dian.

ADVERTISEMENT

"Sehingga pihak SMP di kota Makassar berjumlah 28 sekolah tertarik melakukan pemesanan dan pembelian yang selanjutnya melakukan pembayaran langsung kepada Dian Tri Yulianto secara tunai," kata jaksa.

Aksi penipuan Dian pun terungkap saat salah satu karyawan perusahaan bernama Muhammad Hasrul melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah yang ada di Makassar.

"Pihak sekolah menyampaikan jika buku yang diterima dari PT. Gramedia sesuai dengan pesanan masing-masing sekolah dan telah dibayar ke terdakwa Dian Tri Yulianto," ujar jaksa penuntut umum.

Setelah aksinya terungkap, terdakwa sempat membuat surat pernyataan pada 21 Juli 2020 bahwa dirinya akan mengganti pembayaran atas pesanan buku Kurikulum 2013 sebesar Rp 2.535.318.860 atau sekitar Rp 2,5 miliar.

"Namun pernyataan tersebut tidak dilaksanakan," katanya.

Akibatnya, Dian pun dilaporkan ke polisi. Dian kini terancam 4 tahun penjara usai didaksa melanggar Pasal 372 KUHP tentangPenggelapan.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads