Akal Bulus Pasutri Bandar Arisan Bodong Tipu Warga Lutra Rp 600 Juta

Akal Bulus Pasutri Bandar Arisan Bodong Tipu Warga Lutra Rp 600 Juta

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 23 Mar 2023 03:30 WIB
Pasutri di Luwu Utara, Sulsel ditangkap atas kasus arisan bodong.
Foto: Pasutri di Luwu Utara, Sulsel ditangkap atas kasus arisan bodong. (Dok. Istimewa)
Luwu Utara -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AT (31) dan SE (31) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 600 juta. Para korbannya diajak ikut arisan melalui media sosial.

"Motifnya arisan di media sosial yang memiliki keuntungan berkali-kali lipat," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy kepada detikSulsel, Rabu (22/3/2023).

Joddy mengatakan, pasutri tersebut mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan besar. Pelaku bahkan menjanjikan korban uang yang disetorkannya bisa meningkat hingga 5 kali lipat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh dari pengakuan korban itu disetor Rp 100 ribu akan dikembalikan Rp 500 ribu. Kalau total kerugian dari korban semuanya Rp 600 juta," bebernya.

Dia menyebutkan total ada 240 orang yang menjadi korban penipuan pasutri tersebut. Ratusan korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Banyak korbannya itu, 240 orang itu bukan orang Lutra saja, ada sampai Morowali dan Makassar," urai Joddy.

Menurut Joddy, pasutri AT dan SE ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari korban. Keduanya diamankan di kediamannya di Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Lutra pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 21.00 Wita.

"Sekarang sudah berada di Mapolres Luwu Utara," terangnya.

Joddy menuturkan, kedua pelaku masih akan diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada warga lain yang menjadi korban penipuan pasutri tersebut.

"Kami tetap melakukan pengembangan, makanya kami sudah panggil beberapa korban untuk diambil keterangannya. Tidak menutup kemungkinan itu ada korban lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasutri AT dan SE terancam hukuman 4 tahun penjara.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads