Duduk Perkara 3 Sekuriti Lego-lego CPI Keroyok Pengunjung hingga Babak Belur

Kota Makassar

Duduk Perkara 3 Sekuriti Lego-lego CPI Keroyok Pengunjung hingga Babak Belur

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 22 Mar 2023 08:30 WIB
3 Sekuriti Lego-lego, Makassar keroyok pengunjung.
Foto: 3 Sekuriti Lego-lego, Makassar keroyok pengunjung. Rasmilawanti/detikSulsel.
Makassar -

Tiga sekuriti kawasan kuliner Lego-lego Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mengeroyok seorang pengunjung hingga babak belur. Pengeroyokan ini terjadi karena korban bernama Muhammad Ramli marah saat dilarang sekuriti untuk masuk ke kawasan Lego-lego.

Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (19/3) malam. Karena tak terima ditegur, korban dan ketiga sekuriti itu pun terlibat cekcok hingga berujung pengeroyokan.

"Korban ini sudah dilarang masuk namun ditegur, terjadi cekcok sehingga sekuriti Lego-lego melakukan penganiayaan bersama-sama," ujar AKBP Ridwan, Senin (20/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan senter. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di kepala.

"Ada menggunakan tangan, ada menggunakan senter," tutur Ridwan.

ADVERTISEMENT

Video pengeroyokan tersebut turut beredar di media sosial. Dalam video, terlihat seorang pengemudi mobil minibus merah cekcok dengan sekuriti.

Pengemudi itu kemudian diarahkan menepikan mobilnya yang hendak masuk ke area Lego-lego. Namun, belum sempat menepi, seorang pria ikut terlibat cekcok dengan menunjuk-nunjuk pengemudi tersebut dari depan mobilnya.

Bahkan, pria itu memukul pengemudi yang masih duduk di dalam mobilnya. Pengemudi yang diduga terbawa emosi itu pun membuka pintu mobilnya dan berusaha menyerang pria itu.

Namun, pengemudi itu berakhir dikeroyok. Seorang sekuriti terlihat menghantam pengemudi itu menggunakan helm hingga berdarah.

Kemudian, seorang perempuan keluar dari mobil dan mencoba melindungi pengemudi yang dikeroyok itu. Pengeroyokan itu pun menjadi tontonan orang-orang di sekitar lokasi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP. Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut.

"Selanjutnya perkara ini kita kembangkan lagi apakah ada tersangka lain," kata Ridwan.




(urw/ata)

Hide Ads