Warga di Kalteng Bentrok gegara Rebutan Lahan Sengketa hingga 2 Orang Tewas

Kalimantan Tengah

Warga di Kalteng Bentrok gegara Rebutan Lahan Sengketa hingga 2 Orang Tewas

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 21 Mar 2023 20:45 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kapuas -

Sejumlah warga di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) terlibat bentrokan karena berebut lahan sengketa. Peristiwa ini menyebabkan 2 orang yakni berinisial AD dan RS tewas terkena tebasan mandau dan pisau lantik.

"Betul kemarin terjadi cekcok persoalan sengketa lahan, ada 2 korbannya meninggal dunia kena timpas mandau. Masing-masing dari mereka bawa senjata tajam jenis mandau dan pisau lantik," ujar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono kepada detikcom, Selasa (21/3/2023).

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Kecamatan Kapuas Tengah pada Minggu (19/3) pagi. Saat itu peristiwa bermula dari cekcok dua pria berinisial SI dan DW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dua ini (SI dan DW) cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian yang mengakibatkan SI mengalami luka robek di pipi sebelah kiri, luka tusuk di bagian dada kanan, dan luka di jari kelingking akibat sabetan mandau milik DW," jelasnya.

Karena kewalahan, SI berusaha melarikan diri. DW yang awalnya hendak mengejar SI pun tidak mengejar sebab melihat saudaranya berinisial AD berkelahi dengan kubu SI, yakni RS hingga terkapar.

ADVERTISEMENT

"RS ini berkelahi dengan AD hingga kena tebasan parangnya dan terkapar. Jadi berbaliklah DW dan membacok belakang RS hingga ikut terkapar. Setelahnya DW langsung melarikan diri," terangnya.

Sebelumnya beredar informasi jika perkelahian tersebut karena sengketa lahan tambang emas rakyat. Saat ditanya terkait hal tersebut, Qori enggan berspekulasi.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, apakah lahan tambang emas atau yang lain. Yang jelas perebutan lahan," ucapnya.

Atas kejadian ini, polisi pun meringkus DW selaku tersangka yang menewaskan RS. Sampai saat ini polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Tersangka masih kami periksa intensif. Tadi malam tersangka baru tiba di Kapuas. Kami belum bisa mengatakan tersangka adalah provokator dan warga yang terlibat keributan juga masih dalam pengembangan kami," tuturnya.

Atas kejadian ini, DW ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DW dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/ata)

Hide Ads