Auditor BPK RI Ngaku Pinjam Duit Suap Rp 100 Juta Buat Keperluan Keluarga

Kota Makassar

Auditor BPK RI Ngaku Pinjam Duit Suap Rp 100 Juta Buat Keperluan Keluarga

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 21 Mar 2023 19:46 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Auditor BPK RI Andi Sonny diperiksa sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Sonny mengaku dirinya hanya meminjam Rp 100 Juta dari uang suap untuk keperluan biaya keluarganya.

Terdakwa Andi Sonny hadir secara virtual dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/3/2023). Jaksa Zainal Abdidin awalnya bertanya kepada terdakwa Sonny soal pinjaman Rp 100 Juta.

"Saudara pernah menyampaikan kebutuhan anda ke saudara Wahid?" tanya Zainal di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny pun membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan dirinya saat itu terpaksa mencari dana mulai dari keluarga, teman kantor dan termasuk salah satu Auditor BPK RI bernama Wahid lantaran tidak memiliki cukup dana ketika hendak pindah ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Jaksa kemudian memastikan cara Sonny ketika hendak meminjam uang Rp 100 Juta ke Wahid.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana anda menyampaikan? Anda menyampaikan 'Wahid saya butuh dana 100 juta' begitu?" tanya Zainal.

"Iya," jawab Sonny.

Jaksa kemudian lanjut mempertanyakan uang yang dipinjam Sonny. Dia ingin mengetahui uang sebanyak itu digunakan untuk keperluan apa saja.

"(Keperluan) keluarga (dan lain-lain)," jawab Sonny.

Sonny Ngaku Tak Bersalah

Andi Sonny merasa dirinya tidak bersalah lantaran hanya meminjam uang ke temannya Wahid. Sonny mengaku tidak mengetahui sumber uang yang dia pinjam itu.

"Saya sebetulnya tidak tahu kesalahan saya apa, kenapa saya disalahkan," kata Sonny saat ditanya oleh hakim terkait penyebab ia menjadi terdakwa.

"Mungkin saja karena saya menerima uang Rp 100 juta," sambungnya.

Hakim kemudian mempertegas soal Sonny merasa tidak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar ini.

"Jadi saudara merasa tidak (bersalah)?" tanya hakim.

"Saya merasa seperti itu yang mulia," jawab Sonny.

Simak di halaman berikutnya....

4 Auditor BPK RI Didakwa Terima Suap Rp 2,9 M

Gilang Gumilar Cs sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat.

Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.

"Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," tutur Jaksa Penuntut Umum Asri.

"Pemberian uang sejumlah Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel," katanya.

Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Hide Ads