Pria berinisial RK (29) di Kota Gorontalo ditangkap atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap teman wanitanya inisial NAN (30). Pelaku pun ditangkap usai korban melaporkan perbuatan asusila tersebut.
"(Pelaku dan korban) tidak ada hubungan (asmara), pelaku hanya berteman dengan korban," kata Kasat Reskrim Kompol Leonardi Widharta ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (20/3/2023)
Percobaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 16.30 Wita. Awalnya, NAN meminta bantuan RK untuk diantar ke tempat pacarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NAN meminta bantuan RK untuk mengantarnya pulang ke tempat pacarnya. Namun RK malah membawa NAN ke salah satu rumah," tuturnya.
Saat itu pelaku berdalih hendak mengenalkan NAN ke orang tuanya. Setibanya di lokasi, RK kemudian hendak memperkosa korban.
"NAN berusaha minta tolong namun pelaku RK tidak menghiraukan. Selanjutnya NAN meminta izin ke kamar kecil dan menghubungi temannya untuk menjemput NAN," sambungnya.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polresta Gorontalo. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap RK pada hari yang sama kejadian.
"Saat ini pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Juncto 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
(sar/ata)