Wanita berinisial HY (41) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan suaminya NS (41) ke polisi karena menyebarkan foto bugilnya ke media sosial. Foto bugil itu didapat NS saat liburan bersama ke Dubai.
"Jadi laporan ini buntut foto bugil yang disebar oleh suaminya klien saya di media sosial saat liburan ke Dubai," jelas Pengacara HY, Diah Lestari saat dihubungi detikcom, Senin (20/3/2023).
Diah menjelaskan, NS dengan sengaja mengambil foto istrinya yang tidak berbusana usai berhubungan badan di Dubai pada awal Maret 2023. Saat itu, NS beralasan ada sesuatu di pipi istrinya lalu memfotonya dan menyimpannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu suaminya menanyakan kenapa ada merah-merah di pipi korban, dan saat suaminya mengambil handphone dan memfoto klien saya saat tidak berbusana," terangnya.
Kemudian saat keduanya berada di Turki tepatnya pada Rabu (15/3), HY mendapati chat suaminya dengan wanita lain hingga terjadi pertengkaran dan berujung pada pemostingan foto bugil HY di Facebook dan status WhatsApp.
"Mereka bertengkar karena adanya wanita lain (selingkuh), dan saat itulah korban melihat foto bugilnya sudah disebar suami ke media sosial, dan korban juga menerima pengancaman pembunuh sama suaminya," ungkapnya.
Tak terima atas perbuatan suaminya, HY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda pada Sabtu (18/3) atas tindakan pengancaman dan penyebaran foto bugil
"Kami sudah membuat laporan atas tindak kasus pengancaman dan penyebaran foto tidak pantas di medsos sebagaimana yang dimaksud pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016," kata Diah.
Diah mengatakan NS pernah dihukum atas kasus penodaan agama dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Iya terlapor pernah dipenjara kasus IT, tentang penistaan agama dan penghinaan terhadap Jokowi beberapa tahun lalu," tutupnya.
(hmw/ata)