Polrestabes Makassar Selidiki Oknum Polisi Dilapor Penipuan Arisan Online

Kota Makassar

Polrestabes Makassar Selidiki Oknum Polisi Dilapor Penipuan Arisan Online

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Minggu, 19 Mar 2023 19:25 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi Arisan. Foto: iStock
Makassar -

Oknum polisi berinisial AI dan istrinya, AE di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana arisan online. Polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Baru kemarin dilaporkan, masih dalam proses administrasi dan status lidik," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada detikSulsel, Minggu (19/3/2023).

Lando mengaku, pihaknya belum mengetahui pasti tentang identitas oknum polisi yang dilaporkan. Saat ini pihaknya masih dalam proses mendalaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gak tahu siapa (terlapor)" tuturnya.

Diketahui, oknum polisi berinisial AI beserta istrinya, AE dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan online. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.

ADVERTISEMENT

"(Oknum polisi inisial AI berdinas) di Brimob (Polda Sulsel yang berkantor) di Pabaeng-baeng," ujar pelapor, Andriawan Awal kepada detikSulsel, Minggu (19/3).

Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi: LP/569/III/2023RESKRIM/RESTABES MKS/POLDA Sulsel pada 18 Maret 2023. Perkara ini diadukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

"Saya sudah somasi sampai 3 kali itu, tidak direspons. Ternyata banyak korbannya yang lain juga, makanya kemarin sama-sama melapor di Polrestabes," katanya.

Andriawan berharap kasus ini bisa segera diselidiki polisi. Apalagi dia sudah berusaha mendatangi AI dan AE yang bekerja sama menjalankan arisan online itu.

"Karena suaminya juga terlibat dan memang waktu laporan pertama saya diarahkan ke kantornya di Brimob dan saya sudah dimediasi sama komandannya tapi memang ini orang kalau di kantor baik, tapi di luar tidak," tuturnya.

Andriawan mengatakan, awalnya dia diajak oleh AE untuk ikut arisan online pada 2022. Dia lantas percaya apalagi dengan posisi AE yang disebut sebagai Bhayangkari.

"Akhirnya ikut ka karena kupikir kan (anggota) Bhayangkari ji. Jadi singkat cerita kan giliranku yang naik saya tidak dibayar terus dijanji-janji dari tahun 2020, 2021 sampai hari ini 2023 itu tidak dibayar," paparnya.

Dia mengungkapkan sistem arisannya ada yang 10 hari hingga 15 hari dengan nilai uang yang bervariasi. Andriawan bahkan ikut arisan dengan nilai tertinggi Rp 30 juta.

"Mulai dari Rp 1 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Saya ikut semuanya, nah yang bermasalah Rp 25 juta sampai Rp 30 juta," ungkap Andriawan.

Awalnya, arisan berjalan lancar. Namun saat tiba masa pembayaran pada 6 September 2021 dengan arisan yang diikuti senilai Rp 30 juta, korban tidak kunjung mendapatkan uangnya.

"Awalnya ada (yang dibayar), yang kecil-kecil itu ada. Yang kecil-kecil itu dia kasih, tapi yang besar ini nah itu mulai lepas tanggung jawab," sebutnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads