Wanita Enrekang Disidang Usai Gelapkan Uang Cengkeh Rekan Bisnis Rp 167 Juta

Wanita Enrekang Disidang Usai Gelapkan Uang Cengkeh Rekan Bisnis Rp 167 Juta

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 13:00 WIB
Cengkeh bumbu masak asli Nusantara. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: dikhy sasra
Enrekang -

Wanita bernama Suharni di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam 4 tahun penjara gegara menggelapkan uang pembelian cengkeh rekan bisnisnya. Terdakwa Suharni tidak mengirimkan cengkeh sesuai pesanan sehingga korban merugi Rp 167 juta.

Kasus penggelapan yang dilakukan Suharni kini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasusnya akan disidangkan pada Senin (27/3) mendatang.

Dalam dakwaan jaksa, Suharni yang tinggal di Baraka Utara, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang hendak menjual cengkeh dari rekan bisnisnya pada Juni 2022. Suharni menghubungi korban via telepon dan menawarkan 4 ribu kg cengkeh dengan harga Rp 124.000 per kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa cengkeh miliknya sudah siap kirim dengan kesepakatan korban terlebih dahulu melakukan pembayaran dengan cara transfer. Korban lalu melakukan pembayaran dengan cara mentransfer," demikian dakwaan dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (18/3/2023).

Suharni kemudian mengirimkan cengkeh pesanan korban melalui jasa pengiriman barang UD Sinar Surga di Gudang 37 Makassar. Namun, jumlah cengkeh yang dikirimkan terdakwa tidak sesuai dengan pesanan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa lalu menjanjikan pada korban bahwa kekurangannya akan dikirimkan bersamaan dengan pengiriman cengkeh yang kedua," ujarnya.

Namun, pengiriman cengkeh yang kedua pada 4 Juli 2022 juga terjadi kekurangan. Sehingga total kerugian korban sebanyak 1.211,8 kg cengkeh.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 1.211,8 kg cengkeh atau senilai Rp 167.000.000," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa Suharni melanggar Pasal 372 KUHP hingga terancam 4 tahun penjara.




(hmw/hsr)

Hide Ads