2 Pria di Paser Catut Nama Pesantren Minta Sumbangan, Uang Dipakai Beli Sabu

Kalimantan Timur

2 Pria di Paser Catut Nama Pesantren Minta Sumbangan, Uang Dipakai Beli Sabu

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 10:51 WIB
Dua pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena peminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail.
Foto: Dua pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena peminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail.(dok.istimewa)
Paser -

Dua pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena peminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail. Usut punya usut, uang hasil meminta sumbangan tersebut ternyata dipakai pelaku membeli narkoba jenis sabu.

"Para pelaku ini tertangkap setelah mengaku dari pihak Pesantren Datuk Ismail di Paser dan meminta sumbangan. Saat digeledah kami temukan sabu di dompetnya. Mereka akui beli sabu pakai uang sumbangan itu" ujar Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono kepada detikcom, Sabtu (18/3/2023).

Kedua pelaku masing-masing berinisial IH (40) dan HA (31). Mereka awalnya diamankan oleh pengurus Pesantren Datuk Ismail di Jalan Garuda Desa Kelempang, Kecamatan Kuaro, Paser, Kamis (16/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pelaku ini datang ke rumah salah satu warga, mereka tidak tahu kalau pemilik rumah adalah pengurus pesantren yang mereka catut namanya. Akhirnya langsung diamankan," kata Andi.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui membeli sabu dari uang hasil meminta sumbangan. Kedua pelaku juga mengaku sudah 5 bulan terakhir menjalankan aksinya itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku mengaku jika mereka sudah meminta-minta uang sumbangan itu sudah 5 bulan terakhir, dan mereka juga akui dipakai beli sabu," terangnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dalam bentuk minta sumbangan yang dilakukan para pelaku. Sebab polisi menduga aktivitas penipuan berkedok sumbangan ini saling berkaitan dengan daerah lain.

"Masih kami dalami sabunya ini didapat dari mana. Untuk kasus meminta sumbangannya juga sedang dalam pengembangan, sebab dari penelusuran kami ini ada kelompoknya di daerah lain," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk minta sumbangannya sementara masih proses lidik lebih lanjut, saat ini yang kita sidik adalah narkobanya dulu," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads