"Untuk mendapatkan ijazah harus membayar mulai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Ijazah dikeluarkan oleh Kampus STIM-LPI Kota Makassar," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad kepada detikSulsel, Jumat (17/3/2023).
Khairil mengatakan, Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) selaku penyelenggara pendidikan mengeluarkan Ijazah Strata 1 (S1) ilmu manajemen tanpa mengharuskan pemilik ijazah mengikuti proses pembelajaran ataupun perkuliahan.
"Tidak ada proses perkuliahan, tidak memiliki kartu rencana studi (KRS), tidak memiliki kartu hasil studi. Serta tidak memiliki atau membuat skripsi dan tidak mengikuti yudisium maupun wisuda," sebutnya.
Adapun 13 tersangka yang kini ditahan yakni, Andi Sofyan Galigo, Masturah, Rachmisari, Raru, Sartini Ashar, Sundusing Sibe, Besse Tenri Rawe, Jusnaeni, Azwar Galigo, Andi Firman, Mashar Alias Achong, Yusram Adi, dan Sakaria. Para tersangka dan barang bukti kini sudah dilimpahkan di kejaksaan.
"Tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Barang bukti berupa dokumen seperti ijazah dan transkrip nilai," jelas Khairil.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 di kampus STIM-LPI Makassar. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.
Para tersangka memperoleh ijazah gelar akademik sarjana manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI. Gelar itu tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan, ijazah tersebut kemudian digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan.
Kejaksaan (Kejari) Bone menahan 13 orang tersangka kasus jual beli ijazah. Dari 13 tersangka yang ditahan, ada nama Direktur PDAM Bone Andi Sofyan Galigo.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan 13 orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulsel. Termasuk Direktur PDAM Bone," kata Khairil.
Khairil mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Kamis (16/3) di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Para tersangka merupakan karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) di Kota Makassar.
"13 orang yang merupakan Karyawan PDAM Bone dan dari kampus STIM LPI. Para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone," sebutnya.
(urw/nvl)