Edy Rahmat hadir secara virtual saat diperiksa sebagai saksi kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/3). Edy mengatakan Gilang dijadwalkan melakukan pemeriksaan di Sulsel pada pekan kedua Januari tahun 2021.
"Pernah, Pak. Pertama kali itu (bertemu) sama Gilang Gumilar 2020," ujar Edy.
Edy mengatakan terdakwa Gilang Gumilar meminta dirinya untuk menghimpun dana kepada sejumlah kontraktor yakni sebesar 1 persen dari nilai proyek yang mereka kerjakan. Dana 1 persen itu untuk mengamankan jika terjadi temuan saat Gilang Cs melakukan audit.
Jaksa kemudian menyinggung janji komisi 10 persen untuk Edy Rahmat. Edy pun tak menampik hal tersebeut.
"Saudara dijanjikan akan diberikan 10 persen dari pengumpulan uang 1 persen itu?" kata jaksa.
"Iya, Pak. Gilang pak (yang menjanjikan)" katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana satu persen dari kontraktor terkumpul sebesar Rp 3 miliar 247 juta. Edy mengaku menyerahkannnya kepada Gilang Gumilar secara bertahap.
"Misal tahap pertama Rp 600 juta, saya potong 10 persen (dulu baru diserahkan sisanya kepada Gilang Gumilar)," kata Edy.
Ada 12 Kontraktor yang Memberikan Setoran
Edy juga mengungkap siapa saja kontraktor yang memberikan setoran dana 1 persen. Ada yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.
"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa.
"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?," kata jaksa.
Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. "Iya," jawabnya singkat.
Edy Rahmat Jadi Saksi Kunci
Edy Rahmat merupakan saksi kunci di kasus ini. Pria itulah yang membongkar dugaan auditor BPK RI menerima suap dari sejumlah kontraktor.
"Itu merupakan saksi yang berkaitan erat dengan pembuktian perkara ini. Karena dia adalah saksi yang memberikan uang kepada para terdakwa tim pemeriksa BPK dalam melakukan LKPD sulsel tahun 2020," ujar Zainal Abidin.
"Dan pak Edy Rahmat kan pengumpulkan uang dari para kontraktor," sambungnya.
(hmw/hsr)