Sidang putusan kasus penganiayaan maut bocah bernama Dicky Perdana (12) di KM Dharma Kencana saat bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah digelar. Enam terdakwa seluruhnya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (15/3/2023). Enam terdakwa tersebut adalah Siswanto, Heri Purwanto, Mizen Arif Abdullah, Rahman Polumulo, Waskito dan Muh Mukhlisin.
"Siswanto diputus hakim 10 tahun turun 3 tahun," ujar penuntut umum Irtanto kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
Seorang terdakwa lainnya, Hartanto divonis 6 tahun penjara. Terdakwa Hartanto sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum.
"Heri Purwanto itu dia tuntutan 10 tahun, putusan hakim 6 tahun," katanya.
Dirangkum detikSulsel, berikut daftar putusan hakim terhadap enam terdakwa kasus kematian bocah yang tewas dianiaya saat di kapal ke Makassar:
1. Terdakwa: Siswanto alias Sis bin Temok
Nomor perkara: 1430/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan jaksa: 13 tahun
Putusan hakim: 10 tahun
2. Terdakwa: Heri Purwanto Bin Sugiono
Nomor perkara: 1428/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 10 tahun
Putusan hakim: 6 tahun
3. Terdakwa: Mizen Arif Abdullah
Nomor perkara: 1425/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 5 tahun
Putusan hakim: 3 tahun dan 6 bulan
4. Terdakwa: Rahman Polumulo
Nomor perkara: 1426/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 8 tahun
Putusan hakim: 5 tahun dan 6 bulan
5. Terdakwa: Waskito
Nomor perkara: 1427/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 7 Tahun
Putusan hakim: 5 tahun
6. Terdakwa: Muhammad Mukhlisin
Nomor Perkara: 1429/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 5 Tahun
Putusan hakim: 3 tahun dan 6 bulan
Kasus Bocah Dianiaya hingga Tewas
Bocah Dicky Perdana tewas di atas KM Dharma Kencana VII saat bersandar di Kota Makassar. Informasi tewasnya korban pertama kali diketahui pada Jumat (24/6/2022) malam.
Saa itu, korban dituduh mencuri ponsel milik Kalapas Kendal Rusdedy yang merupakan salah satu penumpang di atas kapal. Tuduhan pencurian ponsel itu membuat korban menjadi sasaran penganiayaan.
"Memang ada tewasnya bocah 12 tahun karena diduga ada penganiayaan. (Dituduh) mencuri (ponsel) di kapal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardani kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).
Korban dan orang tuanya diketahui menumpang KM Dharma Kencana VIII dengan rute Surabaya-Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Korban dan orang tuanya pun ikut transit di Makassar.
"Kapal dari Surabaya dia mau ke Manado. Iya transit ke sini dan sudah sandar (kapalnya). Penganiayaan itu terjadi di atas kapal," tambah Prawira.
Simak di halaman berikutnya....
(hmw/ata)