Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap terpidana kasus nakorba berinisial FR (46) usai buron selama 5 tahun. FR sebelumnya kabur dari sidang vonis atas kasus yang menjeratnya.
"Kita amankan bersama anggota TNI-AD Koramil setempat, FR kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanah Bumbu," jelas Kasi Intelejen Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho kepada detikcom, Rabu (15/3/2023).
FR diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu pada Senin (13/3). FR diburu usai masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FR menjadi buronan atau DPO sejak 2017 atau sekitar 5 tahun lebih," terangnya.
Rizki menjelaskan, FR awalnya kabur dari sidang vonis pada 1 Agustus 2017. Saat itu FR yang dijatuhi hukum 8 tahun penjara, kabur dengan melepaskan rompi tahanan.
"Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkoba yang melarikan diri saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur," imbuhnya.
Rizki menjelaskan FR kabur dengan cara melepas rompi tahanan dan berbaur bersama pengunjung lain saat sidang tuntutan.
"Dia kabur dan langsung menumpang mobil truk ke Kalimantan Selatan," bebernya.
Menurut Rizki, terpidana narkoba itu kabur dengan alasan ingin menemani istrinya yang saat itu tengah menjalani operasi.
"Alasannya kabur lantaran istrinya saat itu sedang menjalani operasi pengangkatan tumor rahim di salah satu rumah sakit," ujarnya.
Saat ini, FR berada di sel tahanan Kejari Tanah Bumbu menunggu dijemput oleh tim Kejari Kotawaringin Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai vonis pidana yang dijatuhkan PN Sampit.
Diketahui, FR divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim usai terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit bernomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga paket besar sabu seberat 3,58 gram, ponsel, pipet kaca, bong, sendok sabu, gunting, isolasi, bundel plastik klip, dan buah buku catatan penjualan sabu dirampas untuk dimusnahkan.
"PN Sampit menjatuhkan vonis pidana kepada FR selama 8 tahun kurungan penjara yang dibacakan meski tidak dihadiri terpidana lantaran melarikan diri," imbuhnya.
(sar/asm)