Sidang kasus korupsi mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud senilai Rp 4,8 miliar kembali bergulir hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 bendahara kecamatan di Makassar sebagai saksi.
"Saksi. 10 kecamatan masing-masing saya tidak hafal kecamatannya," ujar Anggota JPU Lisken di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada detikSulsel, Selasa (14/3/2023).
Lisken mengatakan sepuluh bendahara tersebut menjadi saksi lantaran ada hubungan dengan penggajian honorarium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pembayaran honorarium administrasi. Istilahnya kayak gajinya gitu. Nanti kan panjang lebarnya bagaimana pembuktiannya kita lihat keterangannya," tuturnya.
Adapun saksi yang dihadirkan antara lain Jamaluddin, Nur Laila, Adnan Taurik Lutfi, Nadriah, Wirdaningsih, Halimah, Hendra, Wirawan, Hardiana, Ruly Uspa Irwan dan Rano Karno.
Iman Hud didakwa bersalah terlibat korupsi honorarium Satpol PP yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Jaksa mengungkap terdakwa Iman Hud memiliki peran khusus, yakni menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif.
Terdakwa Iman Hud yang saat menjabat Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ujar Jaksa.
"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.
(hmw/hmw)