Kasus Arsitek Perkosa Mahasiswi di Makassar Damai Usai Korban Cabut Laporan

Kota Makassar

Kasus Arsitek Perkosa Mahasiswi di Makassar Damai Usai Korban Cabut Laporan

Agus Umar Dani - detikSulsel
Minggu, 12 Mar 2023 14:35 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Kasus arsitek berinisial SA (40) memperkosa mahasiswi yang juga pacarnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir damai. Polisi mengatakan pihak korban sudah mencabut laporan polisi.

"Oh sudah di RJ (restorative justice) udah selesai. Cabut laporan korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Minggu (12/3/2023).

AKBP Ridwan tak menampik proses RJ tak bisa begitu saja diterapkan pada kasus pemerkosaan. Namun dia menyebut ada indikasi suka sama suka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pelecehan seksual di Pasal 285 iya. Tapi ini kan berkali-kali. Berarti suka sama suka," katanya.

Dia mengaku mekanisme RJ diberlakukan dengan mempertimbangkan berat atau ringannya perkara. Jika perbuatan yang dilakukan pelaku masuk dalam kategori tidak berlebihan, maka RJ bisa diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Ada namanya sistem mekanisme yang di RJ. Apakah perkara itu berat, atau ini (ringan). Ada gak perbuatannya yang melebihi," paparnya.

Pada kasus ini, Ridwan mengaku penerapan regulasi seperti RJ dilakukan semata-mata untuk keadilan.Korban dan pelaku sepakat kasus ini tidak perlu berlanjut ke meja hijau.

"Jadi undang-undang itu dilakukan untuk keadilan," tutupnya.

Sebelumnya, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku yang bekerja di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah kembali ke Makassar. Saat itu SA mendapat informasi dari adik korban jika pacarnya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.

"Pelaku balik ke Makassar dari Luwuk Banggai, sesampainya di Makassar ketemu sama korban, dan korban kaget karena pelaku datang tidak bilang-bilang tanpa sepengetahuannya dan pelaku pulang karena curiga ada selingkuhan korban," ucap Alim kepada detikSulsel, Kamis (9/3).

SA lantas memergoki pacarnya bersama dengan pria lain hingga diantar boncengan motor ke rumahnya. Pelaku dan korban pun terlibat cekcok pada Selasa (7/3) dini hari.

"Ternyata betul dia pulang ke Makassar dia lihat korban diantar pulang lelaki, di situ bertengkar adu mulut di dalam kamar ini korban dan pelaku," lanjutnya.

Alim menjelaskan, pelaku kemudian memaksa korban mengakui kesalahannya. Korban terpaksa mengaku berselingkuh lantaran dianiaya oleh SA.

"Dari keterangan korban pada saat berdebat di kamar ini pelaku sempat kutik (sentil) mulut dan telinganya, dijitak jidat korban satu kali dia jitak kepalanya, dia kutik telinganya untuk mengaku selingkuh," papar Alim.

Setelah dianiaya, korban lantas diperkosa oleh korban. Korban juga terpaksa menuruti kemauan SA lantaran takut mendapat tindak kekerasan dari kekasihnya itu.

"Terpaksa korban bilang salah tapi sudah dipukul kemudian berhubungan badan, tapi dari keterangan korban terpaksa sekali untuk berhubungan badan," sambungnya.

Alim menambahkan, keesokan harinya pelaku kemudian meminta HP dan kartu ATM korban dengan alasan agar selingkuhannya tidak berkomunikasi lagi dengan korban. Namun korban menolak hingga pertengkaran kembali terjadi.

"Marah lagi ini korban. Di sini mau korban lari dari rumah mau cari tempat sembunyi, masih sempat ditarik tangannya korban sama pelaku ada luka lebam di tangannya korban baku tarik tapi berhasil pergi," jelas Alim.

Korban pun melaporkan tindak penganiayaan dan pemerkosaan pacarnya tersebut ke polisi. Akibat perbuatan SA, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangannya.

"Dari pengakuan korban dia luka di jidat karena dijitak pelaku akui, dia ada luka di mulutnya, kepalanya di bagian atas sama tangannya itu dari keterangan korban," imbuhnya.




(hmw/ata)

Hide Ads