Selebgram Banjarmasin berinisial FD (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online. FD diamankan usai rekannya DA terlebih dahulu jadi tetapkan tersangka.
"Iya sudah (tersangka). Sebelumnya rekannya yang diamankan, tapi dari situ memang sudah mengarah ke FD, tapi saat itu belum ada barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada detikcom, Minggu (12/3/2023).
FD ditetapkan tersangka pada Rabu (8/3) setelah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan. Sedangkan rekannya ditahan beberapa hari sebelumnya yakni Minggu (5/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penanganan pertama bukan FD-nya dulu, rekannya dulu yang domisilinya di Jakarta. Setelah itu selang beberapa hari kemudian baru FD-nya," terangnya.
Thomas mengatakan FD terlibat penipuan dan penggelapan yang sebelumnya ia mengaku hanya sebagai melakukan endorse arisan online yang dijalankan DA.
"Ya berdua yang menjalankan, awalnya (FD) mengaku hanya sebagai endrose. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di situ penyelidikan menemukan perannya," ungkapnya.
Kasus tersebut bermula saat para korban arisan online melaporkan DA lantaran mengalami kerugian puluhan juta pada Juni 2022 lalu. Saat ini ada dua kasus laporan untuk FD, lima kasus telah bergulir.
"Untuk total kerugian sendiri belum bisa dipastikan karena sudah ada beberapa saksi yang juga menjadi korban, namun tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," pungkasnya.
(hmw/ata)