Polisi mengamankan pria berinisial RS (40) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) usia kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Polisi turut menyita 75 liter miras yang dijual tersebut.
"Mengamankan minuman keras jenis cap tikus yang tidak memiliki izin," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Iwan mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran miras menggunakan mobil di sebuah kompleks di Kelurahan Sagerat, Bitung, Minggu (5/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan dari tim yaitu membawa barang bukti cap tikus ke Polsek Matuari kemudian diserahkan ke satuan fungsi Reserse untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung menindaklanjuti dengan mencegat kendaraan tersebut. Menurutnya, pihaknya berhasil menyita tiga galon masing-masing berisi 25 liter serta enam bungkus plastik.
"Saat diperiksa tim menemukan miras sebanyak 3 galon 25 liter dan 6 bungkus plastik yang berisi miras. Saat itu juga miras tersebut langsung disita dan dibuatkan tanda terima penyitaan barang bukti," jelasnya.
(asm/sar)