Wanita inisial RD (61) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus penipuan terhadap pria bernama Donny Marthen Patikawa (64) sebesar Rp 163 juta. Pelaku mengiming-imingi uang korban akan dikembalikan berkali-kali lipat.
"Motif pelaku mengiming-imingi akan diganti yang berlipat ganda," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi kepada wartawan, Jumat (10/8/2023).
Iwan mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal di salah satu apartemen di Kota Manado bertemu dengan dua pendeta bernama Robert dan Opo. Namun, karena pelaku kehabisan uang sehingga ia meminta bantuan kepada dua pendeta tersebut untuk mencarikan orang yang bisa memberinya pinjaman uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pelaku bersama dengan kedua pendeta tersebut menemui korban di Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung, pada 3 Maret 2023. Korban pertama kali memberi pinjaman uang sebesar Rp 13 juta.
"Pertama pelaku diberikan pinjaman uang sebesar Rp 13 juta," ujarnya.
Pelaku kemudian kembali melakukan aksi serupa yaitu meminjam uang sebesar Rp 150 juta yang selanjutnya diberikan korban dengan cara dicicil sebanyak dua kali.
"Uang sebesar Rp 150 juta kedua kalinya diberi secara mencicil sampai genap sejumlah yang tertera di kuitansi. (Sehingga) korban mengalami kerugian uang sebanyak Rp 163 juta," imbuhnya.
Iwan melanjutkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mengenai adanya laporan tersebut. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Tikala, Manado, Sulut, pada Jumat (3/3).
"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(asm/sar)