Kasus kakak Ernawati, Kaharuddin Dg Sibali diduga disiksa polisi hingga tewas tak diusut penyidik karena seorang wanita bernama Hayati tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai istri korban. Hayati keberatan apabila jenazah Kaharuddin diautopsi.
"Dia (Hayati) mengaku bahwa dia istrinya. Tapi dari pihak Bu Erna dia tidak tahu juga dia siapa," ujar Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa kepada detikSulsel, Selasa (7/3/2023).
Aziz mengatakan Kaharuddin Dg Sibali sebenarnya memiliki seorang istri sah bernama Nanti dan seorang anak bernama Muhammad Niko. Baik Nanti, Muhammad Niko hingga Ernawati sudah mendesak jasad Kaharuddin diautopsi, namun penyidik disebut lebih mempertimbangkan penolakan Hayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas itu orang bertanda tangan penolakan autopsi dan diklaim sebagai istrinya. Tapi keluarga tidak tahu itu apakah betul istrinya atau tidak, karena tidak sah begitu," kata Aziz Dumpa.
Aziz mengatakan sosok Hayati baru muncul setelah kematian Kaharuddin. Alasannya menolak autopsi juga belum diketahui lebih lanjut.
"Orang itu nggak ditau, intinya keluarganya Bu Erna tidak kenal siapa itu orang (wanita yang tiba-tiba mengaku sebagai istri)," ujar Aziz Dumpa.
Ernawati Suarakan Kematian Kakaknya Berujung Tersangka UU ITE
Dalam catatan LBH Makassar, Kaharuddin Dg Sibali ditangkap pada 24 Juni 2019 tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan. Menurut Aziz Dumpa, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel yang berjumlah 9 orang.
"(Penangkapan) dipimpin oleh Ipda Sangkala. Saat ditangkap, Kahar yang kondisinya terlihat sehat walafiat berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel," ujar Aziz Dumpa.
Ernawati lantas mendatangi Posko Resmob Polda Sulsel setelah mengetahui penangkapan terhadap adiknya. Aziz mengatakan Ernawati sempat memperoleh informasi bahwa penangkapan Kaharuddin Dg Sibali dalam proses pengembangan.
Namun pada hari yang sama di tanggal 24 Juni 2019 tersebut sekitar pukul 15.00 Wita, Ernawati mendapatkan informasi bahwa saudaranya telah meninggal dunia dan mayatnya berada di RS Bhayangkara.
"Kahar disebutkan juga meninggal karena 2 hal, yaitu karena tembakan dan efek penggunaan narkoba. Erna berupaya untuk melihat mayat Kahar namun tidak diberikan izin," katanya.
Berselang tiga jam kemudian, mayat Kaharuddin Dg. Sibali dibawa ke rumah istrinya yang bernama Hayati. Saat membuka kain penutup mayat, lanjut Aziz, Ernawati melihat tubuh saudaranya itu penuh dengan luka dan lebam, serta bekas tembakan pada bagian lutut.
Ernawati kemudian menduga bahwa kematian adik kandungnya disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Dia kemudian resmi melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Polda Sulsel pada 10 Februari 2020.
"Namun, keadilan tidak berpihak kepada Erna," ujar Aziz.
Kendati kasus kematian saudaranya tak bisa diselidiki lebih lanjut, Ernawati kerap menyuarakannya lewat media sosial. Hingga belakangan Ernawati ditetapkan tersangka UU ITE dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"(Tersangka) sudah ditahan sejak Sabtu (4/3), ditahan dia," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (6/3/2023).
Kombes Helmi mengatakan tersangka selama ini kerap membuat postingan di akun media sosial TikTok bahwa tiga polisi bernama Sangkala, Kaharuddin bersama Andi Mapparumpa telah menganiaya keluarganya hingga tewas. Tudingan Ernawati itu membuat ketiga polisi itu keberatan.
Helmi mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi pada 24 Februari 2023 lalu. Namun kedua belah pihak enggan berdamai.
"Jadi kita coba mediasi antara dia dan yang dilaporkan itu loh, yang melaporkan dia dengan dia. Orang-orang yang membuat laporan itu, kita kan mencoba mencari jalan yang bagus dulu. Tapi tidak ketemu, para pihak itu tidak sepakat untuk berdamai. Ya sudah," katanya.
(hmw/asm)