Nasib Wanita Jeneponto Tersangka Usai Sebut Keluarganya Dibunuh 3 Polisi

Kota Makassar

Nasib Wanita Jeneponto Tersangka Usai Sebut Keluarganya Dibunuh 3 Polisi

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 07 Mar 2023 07:40 WIB
Ernawati, wanita yang mencari kejelasan terkait kematian kakak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ernawati, wanita yang mencari kejelasan terkait kematian kakak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dokumen Istimewa.
Makassar - Wanita asal Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ernawati harus menerima kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE. Ernawati menjadi tersangka usai aktif menyuarakan di media sosial kasus kematian saudara kandungnya, Kaharuddin Dg Sibali dengan dugaan disiksa oknum polisi.

Ernawati selama ini rajin membuat postingan bahwa saudara kandungnya itu disiksa hingga tewas oleh oknum polisi bernama Sangkala, Kaharuddin, Andi Mapparumpa. Dia pun memuat postingan di akun media sosial (TikTok) miliknya dengan alasan mencari keadilan.

"Di sini saya seorang wanita sendiri berjuang mencari keadilan demi keadilan saudara saya yang mati karena disiksa oleh polisi," demikian pernyataan Ernawati dalam akun TikTok pribadinya yang dibuat pada 19 Desember 2022.

Ernawati memuat postingan di akun TikTok-nya tidak hanya sekali. Dia juga sudah membuat laporan polisi namun belum ada titik terang.

Di lain sisi, polisi yang dinilai telah melakukan penyiksaan, yakni Sangkala, Kaharuddin serta Andi Mapparumpa sudah melaporkan Ernawati ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik.

Berbeda dengan laporan yang dibuat Ernawati sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sangkala, Kaharuddin dan Andi Mapparumpa telah naik ke tahap penyidikan. Ernawati pun resmi jadi tersangka dan ditahan pada Sabtu (4/3) lalu.

"(Tersangka) sudah ditahan sejak Sabtu (4/3), ditahan dia," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (6/3/2023).

Kombes Helmi mengatakan tersangka selama ini kerap membuat postingan di akun media sosial TikTok bahwa tiga polisi bernama Sangkala, Kaharuddin bersama Andi Mapparumpa telah menganiaya keluarganya hingga tewas. Tudingan Ernawati itu membuat ketiga polisi itu keberatan.

Helmi mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi pada 24 Februari 2023 lalu. Namun kedua belah pihak enggan berdamai.

"Jadi kita coba mediasi antara dia dan yang dilaporkan itu loh, yang melaporkan dia dengan dia. Orang-orang yang membuat laporan itu, kita kan mencoba mencari jalan yang bagus dulu. Tapi tidak ketemu, para pihak itu tidak sepakat untuk berdamai. Ya sudah," katanya.

Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka penyidik melakukan proses hukum. Dari hasil penyelidikan wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, Ernawati ini memenuhi. Memenuhi apa yang kemudian dilarang UU ITE itu, ya sudah" imbuhnya.


(hmw/sar)

Hide Ads