Duduk Perkara Wanita Jeneponto Tuding Polisi Bunuh Keluarganya-Jadi Tersangka

Kota Makassar

Duduk Perkara Wanita Jeneponto Tuding Polisi Bunuh Keluarganya-Jadi Tersangka

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Senin, 06 Mar 2023 15:16 WIB
Polda Sulsel konferensi pers terkait penetapan Ernawati sebagai tersangka.
Polda Sulsel konferensi pers terkait penetapan Ernawati sebagai tersangka. Foto: Dokumen Istimewa.
Makassar -

Wanita bernama Ernawati asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE. Ernawati awalnya kerap membuat postingan soal saudara kandungnya, Kaharuddin Dg Sibali tewas akibat menjadi korban kekerasan anggota polisi.

Ernawati menganggap saudara kandungnya itu disiksa hingga tewas oleh oknum polisi bernama Sangkala, Kaharuddin, Andi Mapparumpa. Hal itulah yang membuat Ernawati Kerap memuat postingan di akun Media Sosial (TikTok) miliknya.

"Di sini saya seorang wanita sendiri berjuang mencari keadilan demi keadilan saudara saya yang mati karena disiksa oleh polisi," demikian pernyataan Ernawati dalam akun TikTok pribadinya yang dibuat pada 19 Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ernawati memuat postingan di akun TikTok-nya tidak hanya sekali. Hal inilah yang membuat Sangkala, Kaharuddin serta Andi Mapparumpa melaporkan Ernawati ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi antar kedua belah pihak pada (24/2) lalu. Namun kedua belah pihak enggan berdamai.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita coba mediasi antara dia dan yang dilaporkan itu loh, yang melaporkan dia dengan dia. Orang-orang yang membuat laporan itu, kita kan mencoba mencari jalan yang bagus dulu. Tapi tidak ketemu, para pihak itu tidak sepakat untuk berdamai. Ya sudah," kata Kombes Helmi kepada detikSulsel, Senin (6/3/2023).

Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka penyidik melakukan proses hukum. Dari hasil penyelidikan wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, Ernawati ini memenuhi. Memenuhi apa yang kemudian dilarang UU ITE itu, ya sudah" ujar Helmi.

Ernawati dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads