Pria di Kalteng Tikam Istri hingga Tewas gegara Tak Terima Digugat Cerai

Kalimantan Tengah

Pria di Kalteng Tikam Istri hingga Tewas gegara Tak Terima Digugat Cerai

Riani Rahayu - detikSulsel
Senin, 06 Mar 2023 13:09 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.detikcom
Kotawaringin Timur -

Pria paruh baya berinisial BR (75) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi usai menikam istrinya berinisial IN (35) hingga tewas. Pelaku tega membunuh istrinya karena tak terima digugat cerai.

"Betul pelaku tikam istrinya, setelah mereka membahas permasalahan perceraian, tetapi sang istri tetap meminta cerai," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi kepada detikcom, Senin (6/3/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu pada Kamis (23/2). Sebelumnya keduanya sempat dibantu oleh seorang warga untuk melakukan mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi si pelaku ini meminta tolong kepada saksi berinisial RD untuk membantu mediasi. Namun korban tetap ingin berpisah," jelasnya.

Karena tak menemukan kesepakatan, pelaku pun meminta semua barang-barang dan emas yang pernah diberikan untuk dikembalikan. Sementara korban mengaku semua barang dan emas yang dimaksud pelaku sudah tak ada.

ADVERTISEMENT

"Korban sampaikan emas itu kemalingan dan barang-barang juga sudah nda ada. Akhirnya karena tak ada kesepakatan pelaku pun mengejar korban ke arah dapur," terangnya.

Pelaku kemudian menikam korban sebanyak tujuh kali menggunakan pisau yang ada di dapur. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rawa belakang rumahnya.

"Pelaku bersembunyi di rawa, pukul 18.00 WIB pelaku keluar dan terlihat oleh warga, dan langsung diamankan oleh warga," kata Rio.

Rio menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menikah kurang lebih 1,5 tahun. Hanya saja selama 4 bulan terakhir keduanya sudah pisah ranjang.

Saat ini BR ditahan di Polres Kotim. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads