Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) Benediktus Basuni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung ibadah Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (PIBI) Center Bengkayang senilai Rp 1,6 miliar. Tersangka langsung ditahan penyidik.
"Kami telah menetapkan BB sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Rabu (1/3/2023).
Basuni kini telah ditahan di Polres Bengkayang sejak Senin (20/2) lalu. Dia diduga melakukan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Bengkayang untuk Pembangunan Gedung PIBI Center pada tahun anggaran 2016 dan 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
"Pembangunan ini dicanangkan sejak 2016, dari hasil pemeriksaan BPK RI ada kerugian negara dalam pembangunan ini sebesar Rp 1.655.950.410.00," sebutnya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, CPU komputer dan uang hasil pengembalian sebesar Rp 600 juta. Sementara BB saat ini masih ditahan di Polres Bengkayang untuk tahap pengembangan kasus.
"Kami bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang ini. Untuk kasus ini sudah tahap P21," pungkasnya.
(asm/hmw)