Nasib Brimob Gadungan di Makassar Jadi Tersangka gegara Dilaporkan Istri

Kota Makassar

Nasib Brimob Gadungan di Makassar Jadi Tersangka gegara Dilaporkan Istri

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 01 Mar 2023 06:35 WIB
Pria di Makassar sudah 5 tahun jadi polisi gadungan ditangkap.
Pria di Makassar sudah 5 tahun jadi polisi gadungan ditangkap. Foto: Dokumen Istimewa.
Makassar -

Aksi pria bernama Haerul (30) menjadi anggota Brimob gadungan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap setelah istrinya mencari keberadaannya ke Mako Brimob Pa'baeng-baeng. Haerul kini ditetapkan sebagai tersangka.

Haerul diketahui sudah menjadi anggota Brimob gadungan sejak 2018 alias sekitar lima tahun silam. Suatu ketika, Haerul tak kunjung pulang ke rumahnya sedangkan istrinya terus mencarinya.

"Istrinya curiga karena suaminya tidak kunjung pulang ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Sabtu (25/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang istri kemudian memutuskan untuk mencari Haerul ke Mako Brimob di kawasan Pa'baeng-baeng, Kota Makassar. Namun sang istri kaget karena Haerul ternyata tidak terdaftar sebagai anggota Brimob.

"Jadi istrinya cari ke Brimob dan ternyata di cek, suaminya tidak terdaftar di Brimob," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penyelidikan, Haerul pun ditemukan. Terungkap, dia menghilang tak kunjung pulang ke rumahnya karena keluyuran bareng pacar barunya.

"Menurut istrinya, suaminya memiliki kekasih baru," kata Ridwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Haerul mengaku hendak disegani. Oleh sebab itulah dia memilih menjadi Brimob gadungan.

Haerul Jadi Tersangka

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Haerul sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Salah satunya pemalsuan kartu tanda anggota polisi.

"Sudah jadi tersangka," ujar AKBP Ridwan Hutagaol saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (28/2).

Ridwan mengatakan, tersangka terjerat kasus 363 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"(Dijerat pasal) pemalsuan sama UU Darurat," kata AKBP Ridwan.

Ridwan mengatakan tersangka pernah ikut tugas menjadi polisi. Saat itu tersangka mengaku sebagai intel Brimob.

"Ya, ikut-ikut dia kan mungkin berpikir ah ini Resmob, Intelmob bantu deh. Kita dari kepolisian kalau dibantu mau-mau aja toh," ujar Ridwan.

"Tapi selama dia menjadi polisi gadungan dia tidak pernah lakukan penipuan lain, dia hanya merasa bangga saja jadi Polisi," ungkap Ridwan.




(hmw/hsr)

Hide Ads