Dugaan Penjual Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli gegara Minta Refund

Kota Makassar

Dugaan Penjual Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli gegara Minta Refund

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 28 Feb 2023 07:15 WIB
Wanita di Makassar diduga dikeroyok penjual thrift.
Wanita di Makassar diduga dikeroyok penjual thrift. Foto: Dokumen Istimewa.
Makassar -

Pengusaha pakaian thrift di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan terhadap pembelinya, Dea Puspita Sari. Polisi sedang menangani laporan dugaan penganiayaan itu.

Dalam laporannya, Dea Puspita mengaku membeli baju thrift kepada terlapor AD secara online. Namun pakaian itu tak kunjung dikirim sehingga ia meminta refund.

Akibatnya AD diduga justru melabrak Dea Puspita di kos-kosannya. Saat itu AD ditemani sejumlah rekannya hingga diduga terjadi pengeroyokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LP (laporan polisi pengeroyokan) kita tangani," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (27/2/2023).

Ridwan mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/2) lalu. Sementara korban membuat laporan polisi pada keesokan harinya, Sabtu (18/2).

ADVERTISEMENT

"Memang melapor tanggal 17 (dugaan penganiayaan terjadi), mungkin apakah sudah divisum, ini semua saya panggil penyidiknya," kata Ridwan.

Polisi juga sudah memeriksa Dea Puspita Sari. Dea dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya itu.

Pantauan detikSulsel, Dea mendatangi area Satreskrim Polrestabes Makassar sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (27/2) sore. Dea kemudian memasuki ruangan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dea Puspita Sari (pink) mendatangi Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan dirinya dianiaya penjual baju bekas.Dea Puspita Sari (pink) mendatangi Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan dirinya dianiaya penjual baju bekas. Foto: Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel

Dea datang ke kantor polisi bersama sejumlah rekannya. Wanita itu datang mengenakan baju pink.

"Pelapor dipanggil bawa bukti transfer hari ini," ujar AKBP Ridwan.

Menurut Ridwan, kasus ini masih tahap penyelidikan dan terlapor pun akan dimintai keterangan. Namun dia mengatakan Dea sudah membawa hasil visum dugaan penganiayaan.

"Pelapor sudah divisum," katanya.




(hmw/sar)

Hide Ads