Wanita berinisial IR (23) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap karena mengedarkan 1.333 butir obat Thrihexyphenidyl secara ilegal. Wanita asal Minahasa Selatan itu mengaku megedarkan obat tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Barang itu mau dijual, karena kebutuhan ekonomi," kata Kapolres Manado Kombes Julianto Sirait dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Julianto mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa IR memiliki dan menguasai obat keras tersebut, pada Kamis (23/2) sekitar 10.15 Wita. Pihaknya kemudian mendatangi IR di Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan III, Kecamatan Wanea, Manado, Sulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim langsung mendatangi TKP dan mengamankan wanita IR tersebut beserta barang bukti yang diduga obat keras jenis Thrihexyphenidyl sebanyak 1.133 butir, yang ditaruh di dalam tumpukan baju laundry terlapor," katanya.
Julianto melanjutkan, kini IR dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(ata/hmw)