Seorang office boy (OB) di salah satu kantor desa, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), AS (64) ditangkap usai memperkosa bocah 5 tahun di tempat kerjanya. Pelaku mengiming-imingi uang Rp 2 ribu agar korban tak buka mulut ke orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan pemerkosaan terjadi di kantor desa yang berada di Kecamatan Mukok pada tanggal 15 dan 17 Februari 2023. Pelaku memperkosa korban saat seluruh staf maupun pegawai di kantor desa sudah pulang.
"Pelaku adalah OB di sebuah kantor desa, korban tinggal dekat kantor itu. Jadi korban diimingi uang jajan Rp 2 ribu," ujar AKP Sulastri kepada detikcom, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu dua kali ya. (Pencabulan sekali) iya dan persetubuhan. (Suasana sepi) iya dia kan OB saat sudah tidak ada orang," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang dalam keadaan menangis. Saat itu korban mengatakan kepada orang tuanya merasakan sakit di alat vitalnya.
"Dia (korban) pulang nangis dan bilang kesakitan, dari situ orang tuanya langsung tahu dan melaporkan pada 18 Februari," ucapnya.
AS kemudian ditangkap dan dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku sempat mengancam korban tidak akan memberi uang kepada korban jika berani mengadu.
"Ancamannya hanya tidak akan memberikan uang jajan lagi jika dia (korban) mengadu ke orang lain," kata Sulastri.
AS kini ditahan di Polres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/hmw)