Hilang Jabatan Pejabat Pajak gegara Anaknya Aniaya Orang Sampai Koma

Berita Nasional

Hilang Jabatan Pejabat Pajak gegara Anaknya Aniaya Orang Sampai Koma

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 25 Feb 2023 06:10 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor akhirnya buka suara. Dia meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya.
Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu
Jakarta -

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rafael dicopot usai anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya Cristalino David Ozora alias David.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers dilansir dari detikNews, Jumat (24/2/2023).

Pencopotan Rafael berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Dia juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Rafael Mundur dari ASN Pajak

Setelah jabatannya dicopot, Rafael Alun Trisambodo juga mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak. Dia menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

"Iya saya bersama dengan ini juga sudah upload surat pengajuan pengunduran diri secara resmi ke DJP, sudah saya proses, tapi paling tidak surat terbuka ini bisa sudah tersampaikan ke publik gitu bahwa memang saya bersedia mengundurkan diri. Saya betul-betul prihatin soal ini," kata Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2).

Dia juga berjanji akan mengikuti proses pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dia juga akan menjelaskan lebih lanjut terkait LHKPN-nya yang banyak disorot.

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.

Menkeu Usut Kewajaran Harta Rafael

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pihaknya sudah meminta agar jajarannya melaporkan harta kekayaan meskipun bukan pejabat. Hal ini buntut sorotan harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar.

"Saya meminta kepada Inspektorat Jenderal untuk betul-betul menunjukkan langkah yang kredibel dalam analisa dan tindakan agar kewajaran dari harta kekayaan para pejabat serta pegawai Kemenkeu dapat dipastikan," katanya.

"Kami juga akan melakukan kerjasama dengan instansi terkait menyangkut monitoring dan kepatuhan dari pegawai Kemenkeu, termasuk DJP agar tidak hanya patuh secara formal namun juga memberikan laporan yang sebenarnya dan kredibel," katanya.

Sri Mulyani juga meminta agar Inspektorat menginvestigasi kewajaran harta pegawai pajak Rafael.

"Saya ingin menyampaikan mengenai status Saudara RAP yang merupakan pejabat di lingkungan DJP, saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta Saudara RAT," katanya.

Kronologi Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Polisi mengungkap kronologi penganiayaan David anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy anak pejabat pajak. Berikut ini pemaparan kronologi penganiayaan berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (20/2):

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.

Setelah korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.

Kemudian perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Polisi menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujar Kombes Ade Ary.




(hmw/hsr)

Hide Ads