Dua oknum polisi bernama Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad di Kabupaten Boalemo, Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Anggota polisi yang bertugas di Polres Boalemo itu dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Kedua anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat yakni, Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/2/2023).
Dua oknum polisi tersebut dipecat berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023. Kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan upaya pembinaan kedua oknum polisi tersebut sudah dilakukan namun tidak ada perubahan. Bahkan perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.
"Untuk kedua anggota yang di PTDH ini, upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun karena tidak diindahkan dan tidak ada perubahan," ujarnya.
"Akhirnya terpaksa harus diproses melalui sidang komisi kode etik dan diputuskan oleh pimpinan untuk di PTDH," pungkasnya.
(hsr/sar)