Pedagang berinisial IB (46) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan minyak goreng rakyat atau Minyakita. IB mengemas ulang minyak goreng subsidi tersebut lalu dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kasus terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat Minyakita yang dilakukan oleh tersangka IB," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023).
Pelaku ditangkap di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango, Gorontalo pada Sabtu (11/2). IB mengemas ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml kemudian dijual ke pasar dengan harga di atas HET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimasak dan dikemas ulang kemudian diperdagangkan dengan harga Rp 25.000/botol ukuran botol 1,5 liter dan Rp 10.000/botol ukuran 600 ml," terang Wahyu.
Wahyu mengungkapkan kasus ini terungkap dari keluhan pemilik warung makan yang membeli minyak goreng seharga Rp 330 ribu kemasan 20 liter. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap IB.
"Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan," katanya
Wahyu menambahkan minyak goreng yang dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI). Selain itu, dijual dengan harga di atas HET.
"Kemudian tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 ml dan pada saat dilakukan interogasi terhadap pemilik toko," terangnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Kombes Taufan mengatakan IB dijerat pasal perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun IB tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB sangat kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan, saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU," pungkasnya.
(hsr/sar)